Mengapa harus tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut urut
Jawaban:
karena sesuai Undang-udang nomor 11, tahun 2006, bahwa orang asing bisa menjadi WNI, minimal 5 tahun berturut-turut tinggal di Indonesia, atau 10 tahun tidak berturut-turut.
Penjelasan:
SEMOGA MEMBANTU^∆^
Jawaban:
karna sudah ada undang undang nya