Mengapa hukum dibedakan menjadi 2 yaitu tertulis dan tidak tertulis?jelaskan​

Posted on

Mengapa hukum dibedakan menjadi 2 yaitu tertulis dan tidak tertulis?jelaskan​

Jawaban:

Perbedaan Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis

1.     Hukum tertulis

– Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan.

Contoh: KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), KUHPdt (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dan KUHAP (Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana).

–  Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.

Contoh: Undang-undang No. 25 Tahun 2007, Undang-undang No. 40 Tahun 2007, dan lain-lain.

2.     Hukum Tidak Tertulis

Merupakan kaidah yang hidup  diyakini oleh masyarakat serta ditaati sebagai kaidah hukum. Hukum demikian biasanya disebut sebagai hukum kebiasaan. Contoh hukum tidak tertulis adalah hukum adat, hukum yang berasal dari suatu tradisi yang berproses secara turun-temurun dalam suatu masyarakat tertentu