Mengapa hukum dibuat untuk perlindungan dan pengayoman hak-hak warga negara?
Agar masyarakat dpt tertib
Supaya orang yg bertingkah mau merebut ke kuasaan di suatu negara akan di jatuhkan hukuman dan memiliki hak untuk menuntut
Mengapa hukum dibuat untuk perlindungan dan pengayoman hak-hak warga negara?
Agar masyarakat dpt tertib
Supaya orang yg bertingkah mau merebut ke kuasaan di suatu negara akan di jatuhkan hukuman dan memiliki hak untuk menuntut