Mengapa ingin menjadi pps

Posted on

Mengapa ingin menjadi pps

Jawaban:

Kelas: VIII

Mata Pelajaran: PPKN

Materi: Pemilihan Umum

Kata Kunci: Panitia Pemungutan Suara (PPS)

                                                     

Jawaban pendek:

 

 Motivasi untuk menjadi anggota PPS adalah ingin ikut serta membantu menyukseskan jalanya pemilihan umum di desa masing-masing, dan membantu menjamin bahwa pemilihan umum akan berlangsung langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

 

Jawaban panjang:

                             

PPS adalah kepanjangan dari Panitia Pemungutan Suara. PPS ini adlah panita yang langsung menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) di tingkat desa dan mengawasi pelaksanaan pemungat suara oleh Komisi Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pengutan Suara (TPS).

 

Wewenang dan tugas PPS diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat desa atau kelurahan.

                                                                                        

PPS dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara. Namun masa kerja PPS dapat diperpanjang bila ada pemilu ulang atau susulan.

 

Anggota PPS terdiri sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang

diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota atas usul bersama kepala desa/kelurahan dan badan permusyawaratan desa/dewan kelurahan..

 

Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS meliputi:

 

1.    membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK  dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

2.    mengumumkan daftar pemilih;

3.    melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;

4.    mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

5.    melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf k dalam  rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu dan pengawas Pemilu;

6.    mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

7.    menyerahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf m kepada seluruh peserta Pemilu;

 

Dengan wewenang ini, dan posisinya sebagai pelaksana langsung, PPS sangat penting menjamin terselenggaranya pemilihan langsung, bebas, jujur dan adil.