Mengapa keuangan dalam suatu penyelenggaraan pemerintah memiliki peranan sentral
Pengelolaan keuangan negara yang ditujukan agar bisa digunakan penyelenggaran pemerintahan secara rutin itu cukup banyak menggunakan sumber dana. Sumber dana tersebut diperoleh baik dari dalam maupun luar negeri yang dikelola secara ketat oleh pemerintah berdasarkan konsepsional dan konstitusional ditetapkan dalam pasal 23 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945[3].
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik