Mengapa kombinasi bisnis secara penyatuan kepemilikan dilarang dalam PSAK No. 22 (revisi 2010) ?
Didalam PSAK 22 (Revisi 2010) metode akuntansi untuk akuisisi hanya satu yakni metode pembelian (purchase method) sedangkan metode penyatuan kepemilikan yang sebelumnya masih dijinkan oleh PSAK 22 (Reformat 2007) tidak lagi diperbolehkan. Walaupun pada praktik bisnis di Indonesia saat ini rata-rata akuisisi memang menggunakan metode pembelian namun metode penyatuan kepemilikan masih menjadi pilihan oleh beberapa perusahaan. Salah satu alasannya adalah metode penyatuan kepemilikan lebih murah dan lebih sederhana dimana net aset perusahaan yang diakuisisi tidak harus lebih dinilai ulang sesuai dengan nilai wajarnya dan digabungkan sesuai dengan nilai bukunya.
semoga membantu 🙂