Mengapa koperasi sekolah tidak perlu badan hukum?

Posted on

Mengapa koperasi sekolah tidak perlu badan hukum?

Pendirian koperasi sekolah tidak disahkan sebagai badan hukum, sehingga disebut koperasi sekolah tidak berbadan hukum. Koperasi dikatakan tidak berbadan hukum karena anggota-anggotanya belum dewasa. Sedangkan untuk memperoleh status badan hukum salah satu syaratnya adalah anggota-anggota yang bersangkutan harus sudah dewasa dalam arti cakap hukum dan mampu melakukan tindakan hukum.

Sebab koperasi sekolah didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah dan struktur organisasi sekolah masih terbilang sederhana