Mengapa mpr memiliki wewenang un memberhentikan presiden dan wakil presiden
Karrna mpr termaksud dalam pasal 2ayat (1)uud 1945.dan berdasarkan keanggotaanya mpr menggunakan sistem bicameral atau dua kamar
Mengapa mpr memiliki wewenang un memberhentikan presiden dan wakil presiden
Karrna mpr termaksud dalam pasal 2ayat (1)uud 1945.dan berdasarkan keanggotaanya mpr menggunakan sistem bicameral atau dua kamar