Mengapa negara harus melindungi hak-hak warga negara melalui peraturan perundang-undangan
karna tanpa warga negara ,negara tidak akan menjadi negara.
Penjelasan:
peraturan perundang-undangan adalah peraturan negara yang berisi hak dan kewajiban negara.
Jawaban:
Karena warga merupakan faktor yang menyusun sebuah negara. Negara sendiri hanya akan berdiri atas 3 faktor yaitu :
- Warga
- Wilayah
- Pemerintahan