Mengapa pada saat tahun1998,jabatan wakil presiden kosong?
ketika pada tahun 1999 presiden B.J. Habibie lengser dari
jabatannya, MPR “terpaksa” melakukan pemilihan umum presiden dan
wakil presiden kembali. Jelas bahwa pemilihan tersebut menyita
lebih banyak anggaran negara, dari pada sekedar memilih wakil
presiden untuk mendampingi presiden B.J. Habibie. Artinya jika
saat itu pemilihan wakil presiden terlaksana, maka wakil
presiden tersebut kelak yang berhak langsung menggantikan B.J.
Habibie menjadi presiden.