Mengapa pajak harus dikuatkan dengan undang undang
Hadirnya produk hukum baik dalam bentuk tertentu seperti undang-undang dan bentuk lainnya secara garis besar memiliki fungsi yang sama yaitu untuk mengatur hubungan individu satu dengan lainnya dalam suatu kelompok maupun interaksi dengan negara, sehingga dapat menjadi pedoman penyelenggaran agar dapat berjalan dengan harmonis. Dengan demikian, hadirnya hukum mampu menjadi tombak utama dalam segala aktivitas yang terjadi di masyarakat, salah satunya dalam hal pajak.