Mengapa para menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden
Presiden merupakan pelaksana pemerintahan tertinggi di Indonesia –> Ini tercantum pada pasal 4 ayat 1 dan karena presiden sebagai kepala negara sekaligus juga sebagai kepala pemerintahan sedangkan presiden berhak mengangkat dan memberhentikan presiden tercantum pada pasal 27 ayat 2
Semoga Membantu
karena menteri yg membantu presiden membidangai urusan tertentu dalam pemerintahan