mengapa partisipasi rakyat pada pemilihan presiden 2014 mengalami penurunan dibanding dengan angka partisipasi pada saat pemilihan legislatif 2014
| KONSTITUSI DAN TATA NEGARA |
Ada beberapa alasan yang menyebabkan partisipasi rakyat untuk pemilu presiden tahun 2014 mengalami defisiensi
- Masyarakat yang kurang sadar betapa pentingnya suara mereka dalam menentukan pemimpinnya sendiri
- Masyarakat yang kerap memprovokasi dan menjelek-jelekkan calon presiden (capres) sehingga menyebabkan masyarakat menjadi malas untuk berpartisipasi
- Kurangnya pengawasan dari pemerintah akan kampanye hitam (secara yurisdiksi memang kampanye hitam merupakan pelanggaran) sehingga merajalelanya propaganda negatif, opini negatif, penghinaan, dan lain sebagainya
- Lanjut dari poin ketiga, kasus ini selalu terjadi sehingga menyebabkan rakyat sudah malas
- Kurangnya langkah penegakan hukum kepada para penyebar HOAKS dan propaganda negatif
Pembahasan
Pemilu merupakan kegiatan atau bisa dibilang pesta demokrasi besar-besaran yang dilakukan oleh negara untuk memilih diantara kandidat dan calon pemimpin. Pemilu ini memang berlangsung sebentar tetapi efeknya akan bersifat lama. Pemilu harus diikuti dengan baik dan benar. Lalu bagaimana caranya?
Cara Melakukan Pemilu yang Baik dan Benar
– Tata Cara Pra-pemilu
Sebelum melangkah ke cara pelaksanaan pemilu, ada baiknya kita mengetahui dahulu sikap yang baik dan benar sebagai seorang MANUSIA YANG BERMARTABAT. Ada beberapa sikap pada saat sebelum pemilu yaitu
- Tidak menyebarkan HOAKS, penghinaan, pemberian opini negatif, merusak nama baik seseorang, dan lain-lain
- Tidak menerima mentah-mentah informasi yang diterima
- Jangan melakukan penyebaran berita yang tidak terkonfirmasi kebenarannya
- Jika tidak bisa melakukan ketiga poin diatas, lebih baik diam saja
Perilaku mencemari nama baik seseorang, pemberian opini negatif, dan lain-lain akan diancam dalam KUHP pasal 310 – 315 yang berisikan bahwa
⇒ Pasal 310
- Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
⇒ Pasal 311
- Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
- Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 3 dapat dijatuhkan.
⇒ Pasal 313
Pembuktian yang dimaksud dalam pasal 312 tidak dibolehkan, jika hal yang dituduhkan hanya dapat dituntut atas pengaduan dan pengaduan tidak dimajukan
⇒ Pasal 314
- Jika yang dihina, dengan putusan hakim yang menjadi tetap, dinyatakan bersalah atas hal yang dituduhkan, maka pemidanaan karena fitnah tidak mungkin.
- Jika dia dengan putusan hakim yang menjadi tetap dibebaskan dari hal yang dituduhkan, maka putusan itu dipandang sebagai bukti sempurna bahwa hal yang dituduhkan tidak benar.
- Jika terhadap yang dihina telah dimulai penuntutan pidana karena hal yang dituduhkan padanya, maka penuntutan karena fitnah dihentikan sampai mendapat putusan yang menjadi tetap tentang hal yang dituduhkan.
⇒ Pasal 315
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan saat diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
– Tata Cara Pemilu
Berikut adalah tata cara pemilu yang baik dan benar pada saat pemilu yaitu
- Mengikuti agenda pencoblosan sesuai dengan jadwalnya
- Tidak menyebarkan propaganda, opini negatif, provokasi, dan lain-lain
- Menjaga dan menghormati pilihan orang lain
- Tidak memaksakan pilihan kepada orang lain
– Tata Cara Pasca-pemilu
Berikut adalah tata cara pasca pemilu yaitu
- Tidak menyebarkan provokasi negatif kepada orang lain
- Tidak memfitnah dan menggunjing orang lain
- Jangan mudah percaya dengan omongan orang lain
Pelajari Lebih Lanjut
- Dampak pemilihan secara langsung (brainly.co.id/tugas/2259692)
- Partisipasi politik warga (brainly.co.id/tugas/12361424)
Detail
Kelas = 10
Mapel = PPKn
Kategori = Mencermati Potret Budaya Politik Masyarakat Indonesia
Kata Kunci = potret pemilu tahun 2014
Kode = 11.9.9 [Kelas 11 PPKn Bab-9 Mencermati Potret Budaya Politik Masyarakat Indonesia]
#OptiTimCompetition