mengapa pemerintah sampai saat ini belum merevisi undang undang perbankan tentang penanaman modal asing yang mencapai maksimal 99%?
Jawaban:
Dalam pemberitaan media, muncul wacana dari gedung DPR untuk mengkaji kembali UU yang
tidak sesuai dengan kepentingan publik antara lain kepemilikan saham perbankan oleh pemilik
asing diperbolehkan sampai 99%. Ketentuan yang membolehkannya adalah Peraturan
Pemerintah nomor 29 tahun 1999 tentang pembelian saham bank umum oleh pihak asing.
Selain PP tersebut, kepemilikan saham perbankan oleh asing diatur juga dalam PBI No.
14/8/PBI/2012 tahun 2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum yang membolehkan asing
memiliki saham lebih dari 40% dengan persyaratan-persyaratan tertentu. Bagi penggiat
nasionalisme tentu akan melihat hal ini sebagai penguasaan perbankan nasional oleh asing,
terlebih lagi saat ini bank-bank yang dimiliki asing pangsanya sudah sekitar 40% dari aset
perbankan nasional. Perlu diketahui peranan lembaga perbankan sangat penting. Di Indonesia
peran lembaga perbankan mencapai lebih dari 80% dari sistem keuangan nasional. Upaya untuk
menurunkannya tentu perlu didukung. Namun tetap memperhitungkan dampak yang timbul dari
upaya-upaya yang akan ditempuh tersebut.
maaf kalo salah, jangan lupa follow ya:)