Mengapa pendanaan anggaran daerah masih bergantung kepada pemerintah pusat?
Jawaban:
Karena, harus mendapat persetujuan dari DPR
Penjelasan:
Tugas dan wewenang DPR :
– Fungsi Legisasi, yaitu sebagai pembuatan UU
– Fungsi Anggaran, yaitu yang mempunyai kewenangan dalam menyetujui / tidak menyetujui RUU (Rancangan undang-undang) dan RAPBN (Rancangan Anggaran Perencanaan Belanja Negara)
– Fungsi Pengawasan, yaitu yang mengawasi jalannya pemerintahan
Jadi, terkait Anggaran Daerah harus lebih dulu mendapatkan Persetujuan oleh lembaga negara yang berwenang, yaitu DPR