Mengapa perbankan atau pegawai perbankan harus menjaga kerahasiaan nasabah sertai berbagai data yang ada di dalam nya
Jawaban Terkonfirmasi
Karena sudah diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU Perbankan yang mengatakan bahwa bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. jadi bank kalau melanggar diberi sanksi .
terbaik ya 🙂
Karena data nasabah adalah privasi nasabah
dan jika orang lain tau data" nasabah bisa saja akun atm dll diretas atau mengaku sebagai nasabah, dan mengambil keuntungan dari kejahatan