Mengapa pihak penggarap tidak boleh melemparkan akad musaqah yang telah dibuat terhadap orang lain

Posted on

Mengapa pihak penggarap tidak boleh melemparkan akad musaqah yang telah dibuat terhadap orang lain

Jawaban:

Karena itu adalah kewajiban tanggung jawabnya. Maka tak boleh melempar akad musaqah yg telah ia buat terhadap orang lain

Penjelasan:

Semoga bermanfaat