mengapa seseorang yang fasih bacaan al quran tidak boleh menjadi makmum kepada orang yang belum fasih?
Karena yang menjadi imam itu Harus fasih membaca al-qur'an walaupun akan sedikit suratnya
mengapa seseorang yang fasih bacaan al quran tidak boleh menjadi makmum kepada orang yang belum fasih?
Karena yang menjadi imam itu Harus fasih membaca al-qur'an walaupun akan sedikit suratnya