Mengapa seseorang yg fasih bacaan al-qur’an tdk boleh menjadi makmum kepada orang yg belum fasih
Jawaban Terkonfirmasi
Karna, semua ibadah itu perlu ilmunya, jika seseorang belum mempunyai ilmu yang cukup untuk menjadi imam, akan ada kesalahan dalam ibadahnya, maka dari itu lebih baik di berikan kepada oranh yang sudah mempunyai ilmunya