Mengapa terorisme dianggap kejahatan lintas batas negara?
Terorisme sesungguhnya bukanlah fenomena baru karena terorisme telah ada sejak abad ke – 19 dalam percaturan politik internasional. Terorisme pada awalnya bersifat kecil dan lokal dengan sasaran terpilih dan berada dalam kerangka konflik berintensitas rendah yang pada umumnya berkaitan erat dengan stabilitas politik suatu negara. Namun dewasa ini terorisme telah berdimensi luas yang berkaitan dengan berbagai aspek kehidupan mayarakat dan kejahatan yang bersifat lintas negara (transnasional crime) dan tidak lagi dikategorikan sebagai konflik berintesitas rendah akan tetapi sudah termasuk kejahatan global dan menimbulkan dampak yang sangat luasBentuk perkembangan dari terorisme itu sendiri kini terorisme tidak hanya menjadikan kehidupan politik sebagai sasarannya seperti pada awal kemunculannya, tetapi kini mulai merambah, merusak dan menghancurkan sendi-sendi kehidupan manusia yaitu menurunnya kegiatan ekonomi dan terusiknya rasa kemanusiaan serta budaya masyarakat yang dinilai berbeda dan bertentangan dengan ideology , kepercayaan dan haluan dari kelompok teroris.Terorisme apalagi yang menggunakan bahan peledak merupakan kejahatan luar biasa(extraordinary crime) dan kejahatan terhadap peradaban yang menjadi ancaman serius bagi segenap bangsa serta musuh dari semua agama di seluruh belahan dunia ini. Terorisme dalam perkembangannya membangun organisasi dan mempunyai jaringan global dimana kelompok-kelompok terorisme yang beroperasi di berbagai negara telah terorganisir oleh suatu jaringan terorisme internasional serta mempunyai hubungan dan mekanisme kerja sama satu dengan yang lain.
Karena termasuk tindakan teroris