Mengapa uang giral tidak sah digunakan secara hukum sebagai alat pembayaran?

Posted on

Mengapa uang giral tidak sah digunakan secara hukum sebagai alat pembayaran?

Uang giral adalah uang yang diterbitkan oleh bank konvensional, tidak seperti uang kartal uang berfungsi sebagai "legal tender" yang diresmikan pemerintah dan diterbitkan oleh Bank Sentral