Mengapa undang-undang harus di rumuskan
Jawaban:
Pemerintah berusaha untuk
memperbesar pengaruhnya terhadap
masyarakat dengan alat-alat yang ada
padanya. Salah satu dari alat-alat itu adalah
hukum pidana.4
Hal demikian terjadi
tentunya tidak terlepas dari kemajuan dan
perubahan paradigma masyarakat dalam
menyikapi berbagai perubahan yang terjadi
dalam masyarakat. Sebagai konsekuensi
logis dari perubahan yang terjadi adalah
lahirnya berbagai macam bentuk kejahatan
dan kriminalitas lainnya. Oleh karena itu
pemerintah menyikapi hal tersebut dengan
melakukan kriminalisasi5
terhadap
perbuatan-perbuatan yang dianggap telah
mengganggu ketertiban dalam masyarakat
tersebut.
Upaya yang dapat dilakukan untuk
menyatakan suatu perbuatan sebagai
perbuatan yang dilarang dan diancam
dengan pidana, harus dirumuskan terlebih
dahulu dalam peraturan perundangundangan. Pada saat suatu perbuatan sudah
dinyatakan sebagai tindak pidana, maka
seketika itu pula masyarakat dianggap
mengetahuinya dan sekaligus harus
menyesuaikan perilakunya sesuai dengan
yang diatur dalam aturan tersebut. Namun
demikian, dalam hukum pidana tidaklah
cukup hanya sebatas merumuskan tindak
pidana dalam norma hukum sebagai bentuk
kebijakan (policy). Akan tetapi, dalam
merumuskan suatu ketentuan pidana dalam
peraturan perundang-undangan baik dalam
hukum pidana maupun dalam undangundang administratif haruslah dirumuskan
dengan baik agar tidak mengalami kesulitan
dalam pelaksanaannya.
Salah satu masalah mendasar dalam
hukum pidana adalah hal yang berhubungan
dengan persoalan tindak pidana (crime).6
Disinilah dibicarakan tentang masalah
penentuan perbuatan-perbuatan seperti
bagaimanakah yang dilarang dan diancam
dengan pidana terhadap barangsiapa yang
melakukannya. Hal ini tentunya sangat
berhubungan dengan masalah perumusan
tindak pidana dalam suatu peraturan
perundang-undangan.
Pada dasarnya, perumusan suatu
tindak pidana dalam peraturan perundangundangan merupakan pekerjaan yang berat