Mengapo voc dikatakan negara dalam negara jelaskan
Pertanyaan : Mengapa VOC dikatakan negara didalam negara ?
VOC bagaikan negara didalam negara karena VOC mempunyai hak istimewa layaknya suatu negara. Hak ini dinamakan juga hak oktroi. Hak ini diantara lain adalah
(1) VOC bebas dan diperbolehkan melakukan monopoli perdagangan sesuai daerah yang ditentukan (Termasuk Nusantara).
(2) VOC bebas melakukan peperangan.
(3) VOC bebas mengadakan perjanjian dengan kerajaan sekitarnya.
(4) VOC bebas membentuk angkatan perangnya sendiri.
(5) VOC bebas mengeluarkan mata uang sendiri dan mencetak juga mengedarnya.
(6) VOC bebas memerintah di negeri yang dijajah olehnya (salah satunya adalah Nusantara).
(7) VOC mengangkat pegawainya sendiri (sesuai ketentuan yang diberikan, biasanya berkaitan dengan uang dan yang mau jadi pegawai dipungut biaya).
Dengan beberapa kekuasaan yang besar diatas, layaknya hak atau hal yang bisa dilakukan oleh negara. VOC ini bagaikan negara dalam negara. Terutama saat di Nusantara, dengan bebasnya VOC berlagak dan melakukan hal yang biadab karena kekuasaan / haknya tersebut. VOC yang bermula dari kongsi dagang lama-lama berubah menjadi kongsi penjajah. Hak oktroi tersebut dimanfaatkan untuk semakin berkuasa di Nusantara, semakin memonopoli perdagangan, berambisi untuk menguasai seluruh daerah Nusantara. Selain itu, VOC juga memusuhi bangsa Eropa lainnya yang berada di Indonesia dalam maksud berdagang dan lainnya.