Mengerjakan umroh terlebih dahulu lalu mengerjakan haji disebut haji
Haji Tamattu’ (mendahulukan Umrah baru kemudian Haji) :
yaitu seorang berihram untuk melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji (Syawwal, Dzul Qa’dah, 10 hari pertama dari Dzul Hijjah), memasuki kota Makkah lalu menyelesaikan umrahnya dengan melaksanakan thawaf umrah, sa'i umrah kemudian bertahallul dari ihramnya dengan memotong pendek atau mencukur rambut kepalanya, lalu dia tetap dalam kondisi halal (tidak ber-ihram) hingga datangnya hari Tarwiyah, yaitu tanggal 8 Dzulhijjah.