Mengnalisis prinsip penyusunan sistem penyelenggaraan NKRI
1. Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa( semua pemerintahan haruslah orang yang beragama dan berbudi pekerti yang baik )2. Cita Negara Hukum (The Rule Of Law) ( menegakkan hukum (supremasi hukum) agar tercipta negara yang kondusif )3. Paham kedaulatan rakyat dan demokrasi4. demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan ( mencerminkan hak rakyat dalam keikutsertaannya dalam partisipasi politik )5. pemisahan kekuasaan dan prinsip checks and balances.6. Sistem pemerintahan Presidensial ( presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan )7. Persatuan dan Keragaman (pluralisme)8. Paham demokrasi ekonomi dan ekonomi pasar sosial9. Cita masyarakat Madani (Masyarakat adil, makmur dan sejahtera)