Menjelaskan kedaulatan yang dianut oleh bangsa indonesia dan landasan hukumnya??
Kedaulatan hukum, kedaulatan rakyat, kedaulatan kedalam, dan kedaulatan keluar, landasannyA UUD 1945
Bangsa Indonesia menganut kedaulatan rakyat. Dapat dilihat di dalam
Pancasila sila ke-4. Isinya adalah ”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.
Bukti lain bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dapat kita temukan
di dalam isi Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-4, yang perumusannya
sebagai berikut:
”Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan
kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar
negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia,
dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi
seluruh rakyat Indonesia”.
Pada alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 tersebut, pada baris yang dicetak
tebal secara tersurat menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah penganut
jenis kedaulatan rakyat.
Bagaimana di dalam pasal-pasal UUD 1945? Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 2,
ditegaskan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-undang Dasar.
Berdasarkan uraian tentang kedaulatan rakyat tersebut, jelaslah bahwa
negara kita termasuk penganut teori kedaulatan rakyat. Rakyat memiliki
kekuasaan yang tertinggi dalam negara, tetapi pelaksanaanya diatur oleh
undang-undang dasar.