Menjelaskan pemerintahan indonesia menurut pasal 17 UUD 1945 amandemen
Isi pasal 17 uud 1945
(1)presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2)menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
(3)setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(4)pembentukan,pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.