Menjual daging kurban hukumnya​

Posted on

Menjual daging kurban hukumnya​

Jawaban Terkonfirmasi

Menjaul daging qurban bagi orang yang menerima daging qurban dibolehkan seperti orang miskin yang mendapat daging qurban kumudian menjual daging untuk membeli beras merupakan hal yang dibolehkan. Adapun yang tidak boleh menjual daging qurban adalah jika orang yang tidak berhak menerima daging qurban kemudian menjualnya dan mengambil uang dari daging yang dijual. Hal ini karena ada sebagian dari daging qurban yang wajib diberikan atau diserahkan kepada orang yang membutuhkan.

Pembahasan

Ibadah qurban merupakan salah satu jenis ibadah yang Allah syariatkan kepada umat islam sebagaimana yang terdapat dalam beberapa ayat Al Qur'an. Hukum melaksanakan ibadah qurban bagi orang yang mampu dan bukan dalam keadaan berhaji adalah sunah. Sehingga jika seseorang yang mampu dan bukan dalam keadaan berhaji menyembelih hewan untuk qurban maka orang tersebut akan mendapat pahala yang sangat besar dari Allah. Dalam beberapa sumber juga menyebutkan bahwa hewan yang disembelih untuk qurban akan menjadi kendaraan bagi orang yang berqurban kelak di alam akhirat.

Pelajari lebih lanjut

  1. Materi tentang pelaksanaan ibadah qurban brainly.co.id/tugas/30710193
  2. Materi tentang jumlah hewan yang diqurban, pada brainly.co.id/tugas/38737607
  3. Materi tentang ibadah qurban, pada brainly.co.id/tugas/976650

============

Detail Jawaban

Kelas : VI

Mata Pelajaran: Agama Islam

Bab: Qurban

Kode Katagori: 6.14.11

#AyoBelajar #SPJ3