Menunjukkan ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 yang menegaskan bahwa sistem pemerintahan di Indonesia adalah sistem presidensial.
a. Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 "Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar"
b. Pasal 17 ayat 1 UUD 1945
"Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara"
c. Pasal 17 ayat 2 UUD 1945
"Menteri-menteri negara diangkat dan dihentikan oleh presiden"
d. Pasal 17 ayat 3 UUD 1945
"Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan"
Mengenai sistem pemerintahan negara diatur dalam Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”.
Pasal tesebut menunjukkan bahwa system pemerintahan menganut sistem presidensial.