Menurut asalnya hukum kurban dibedakan menjadi 2 yaitu kurban sunah dan kurban wajib . Apa maksud dari kurban sunah dan kurban wajib ( nadzar) tersebut ?
Jawaban:
kurban sunnah menurut pendapat mazhab Syafi'i adalah kadar daging yang mencapai standar kelayakan umum, misalnya satu kantong plastik. Daging yang diberikan ini harus dalam kondisi mentah dan diberikan kepada fakir miskin. Selebihnya bisa dikonsumsi.
Kurban Wajib (nadzar) Terjadi Apabila seseorang bernazar menyembelih hewan qurban, maka hukum qurban yang semula sunnah berubah menjadi wajib baginya. Inilah yang disebut dengan qurban nazar (qurban wajib)
Semoga Membantu 🙂
Jawaban:
Hukum asal berkurban adalah Sunnah
Kifayah
Kurban bisa berubah menjadi Wajib bila
terdapat Nadzar, Misalnya ada orang
bernadzar kalau lulus sekolah atau jika
hasil ulangan nya 100, ia akan berkurban
dengan seekor sapi. Saat cita-cita yang di
harapkan tercapai, maka wajib baginya
untuk mengeluarkan hewan kurban yang
ia nadzarkan. Dalam kondisi demikian,
hukum berkurban baginya adalah Wajib.
Penjelasan:
Maaf kalau salah