Menurut doktrin hukum tata negara system pemerintahan dalam arti luas memunculkan tiga bentuk negara
Republik, monarki, dan kerajaan. tapi maaf kalau salaha
Menurut doktrin hukum tata negara system pemerintahan dalam arti luas memunculkan tiga bentuk negara
Republik, monarki, dan kerajaan. tapi maaf kalau salaha