Menurut jhon locke kekuasaan dibagi menjadi 3 yaitu
1.) KEKUASAAN LEGISLATIF yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang (UU)
2.) KEKUASAAN EKSEKUTIF yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
3.) KEKUASAAN FEDERATIF yaitu kekuasaan untuk melaksanakan suatu bentuk hubungan luar negeri
semoga membantu^ω^