Menurut jumhur ulama, makmum yang mendahului gerakan imam, maka shalatnya…

Posted on

a. tidak sempurna
b. sah tapi ia berdosa
c. tidak sah dan ia berdosa
d. sah dengan syarat diulang

-> kl ngasal, lapor (mksh sebelumnyaa)​

Menurut jumhur ulama, makmum yang mendahului gerakan imam, maka shalatnya…

Jawaban:

C. Tidak sah dan ia berdosa

Penjelasan:

Syekh Sa‘id bin Muhammad dalam Syarhul Muqaddimah Al-Hadramiyyah, (terbitan Darul Minhaj, Jeddah, cetakan pertama, 2004, jilid I, halaman 338) menyatakan, jika seorang makmum yakin bahwa posisinya mendahului imam maka salatnya tidak sah, kecuali dalam kondisi darurat seperti ketakutan atau terancam.