Menurut kalian boleh kah seseorang megcopy (mengadakan) software tanpa izin pemiliknya jelaskan.

Posted on

Menurut kalian boleh kah seseorang megcopy (mengadakan) software tanpa izin pemiliknya jelaskan.

Menurut saya, sebaiknya kita harus meminta izin kepada pemiliknya. Karena kalau memfotokopi software atau kepunyaan orang lain itu adalah salah, dan bisa jadi kita dihukum ataupun didenda.

Jelas itu tidak boleh karna akan di kenakan undang-undang HAKI atau Hak atas kekayaan intelektual. Yang mana apabila orang tersebut mengambil karya orang lain tanpa adanya kesepakatan maka akan dikenakan denda hingga kurungan penjara.

semoga bermanfaat (ू•ᴗ•ू❁)