menurut L Pospisil hukum memiliki empat sifat dasar diantaranya empat sifat dasar yang disebutkannya itu tidak termasuk didalamnya sifat?
Keputusan hukum didukung oleh suatu kekuasaan,
(2) keputusan hukum dimaksudkan berlaku umum,
(3)keputusan hukum menetapkan hak pihak yang satu dan kewajiban pihak yang lain, dan
(4) keputusan hukum menentukan sifat dan beratnya sanksi.
ini 4 sifat dasarnya