Menurut M. Yunan Nasution, sunnah tidak menepati janji jika
Jika orang yang diberikan janji menghianati dan menolak nya
Janji juga merupakan hutang yang harus dibayar atau ditepati. Dan jika tak ditepati sudah pasti dosa. Maka dari itu jangan mudah untuk berjanji karena dikhawatirkan kita tak bisa menepatinya dan malah berujung jadi dosa. Banyak orang yang mudah mengucapkan janji kepada siapapun dan banyak juga yang ia tak menepatinya.
pada dasamya segala janji yang baik yakni janji yang tidak bertentangan dengan ajaran agama, wajib ditunaikan, wajib dipenuhi. Namun boleh jadi hukum janji itu bisa berubah. Ini menurut M.Yunan Nasution dalam khutbahnya, menjadi :
Sunnah memenuhinya. Artinya boleh ditinggalkan. Misalnya orang yang berjanji untuk meninggalkan sesuatu yang tidak diperintahkan agama. Misainya, sejak hari ini saya tidak akan makan sambal.
Sunnah tidak memenuhinya. Contohnya seperti orang yang berjanji dan bersumpah akan melakukan suatu perbuatan, misainya jika saya lulus SLTA saya mau kursus menjahit. Ternyata dia berubah pikiran untuk melanjutkan kuliah dan ternyata diridhai orang tua. Maka kursus menjahitnya pun dibatalkan, karena melanjutkan kuliah. Konsekuensinya dia harus membayar kafarat sumpahnya itu. yaitu puasa kafarat 3 hari berturut- turut.
Wajib tidak memenuhi janjinya. Yakni janji untuk berbuat jahat.