Menurut pasal 1 ayat (2)uud nkri tahun 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut
menurut pasal 1 ayat 2 UUD NKRI 1945 yang sudah diamandemen menyatakan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar