Menurut Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), berakhirnya perseroan disebabkan oleh beberapa hal. Sebutkan dan jelaskan!
Jawaban:
Berdasarkan pasal 142 ayat (1) undang-undang nomor 40 tahun 2007 perseroan teratak (UUPT) penyebab berakhirnya perseroan adalah :
Pembubaran perseroan dilakukan berkat keputusan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pembubaran perseroan akibat jangka waktu berdirinya perseroan yang telah ditetapkan di dalam anggaran dasar telah berakhir.
Pembubaran perseroan berdasarkan penetapan yang dilakukan oleh pengadilan.
Dengan dicabutnya kepalitan yang dilakukan berdasarkan keputusan yang diberikan oleh pengadilan niaga yang memiliki kekuatan hukum tetap. Harta dari perseroan dapat dikatakan pailit apabila sudah berada di dalam keadaan insolvensi, yang mana hak tersebut sudah diatur di dalam undang-undang kepailitan dan selain itu karena pencabutan izin untuk melakukan usaha perseroan menyebabkan perseroan wajib membayarkan hutang atau karena dengan dicabutnya izin usaha perseroan melakukan likuidasi yang sesuai dengan apa yang sudah menjadi ketentuan di dalam peraturan per undang-undangan.
Pembubaran perseroan dapat dilakukan oleh Pengadilan Negeri dengan suatu alasan.
Permohonan yang dilakukan oleh kejaksaan berdasarkan dengan alasan perseroan yang melanggar kepentingan umum, atau jika perseroan melakukan sebuah pelanggaran yang melanggar peraturan per undang-undangan.
Permohonan dari pihak yang berkepentingan dengan dilandasi oleh alasan tentang kecacatan dalam akta pendirian .
Alasan tentang perseroan yang tidak dapat dilanjutkan kembali yang disampaikan atas permohonan dari pemegang saham, direksi, ataupun dewan komisaris.
Penjelasan: