Menurut pasal 27 ayat (1) UUD 1945, segala warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam?
Pemerintah dan hukum dan menjunjung hukum dan pemerintah itu tanpa kecuali dlm uu
pemerintah dan hukum dan menjunjung hukum dan pemerintah itu tanpa kecuali dalam undang-undang