Menurut pasal 3 UUD 1945 tugas dan wewenang MPR dari tiga pokok setelah diamandemen adalah
Jawaban:
pembuka
pasal-pasal
penjelasan
maaf klo slh
Jawaban:
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan atau Wakil Presiden.
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-undang Dasar.
semoga membantu