menurut pasal 9 awyat 2 no 3 thn 2002 tentang pertahanan negara, keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara dalam dilakuka melalaui 4 hal, sebutkan
• Pelatihan Dasar Kemiliteran
• Pengabdian sebagai prajurit TNI
• Pengabdian sesuai profesi (guru)
• Profesi medis, Tim SAR, PMI, yang mempunyai hak dan kewajiban bela negara.