Menurut pasal 9 ayat 2 uu no 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara, bela negara dapat dilakukan peserta didik dengan cara …
Jawaban:
- pendidikan kewarganegaraan
- pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
- pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib
- pengabdian sesuai dengan profesi.