menurut pasal 9 uud nri tahun 1945 jika mpr atau dpr tidak dapat melaksanakan sidang maka presiden dan wakil presiden bersumpah disaksikan oleh ….

Posted on

menurut pasal 9 uud nri tahun 1945 jika mpr atau dpr tidak dapat melaksanakan sidang maka presiden dan wakil presiden bersumpah disaksikan oleh ….

Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh­sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung