Menurut prof. Mr. L.J. Van Apeldoorn negara di artikan sebagai

Posted on

Menurut prof. Mr. L.J. Van Apeldoorn negara di artikan sebagai

Istilah "negara" mengandung beberapa arti menurut Prof. Mr. L.J.van Apeldoorn dalam bukunya dalam bukunya Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht ( Pengantar Ilmu Hukum Belanda ) bahwa :

Istilah negara dipakai dalam arti "penguasa" untuk menyatakan orang atau orang-orang yang melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah.

– Istilah Negara juga kita dapati dalam arti "persekutuan rakyat", yakni untuk menyatakan suatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah di bawah kekuasaan tertinggi, menurut kaidah Hukum yang sama. 

– Negara mengandung arti " suatu wilayah tertentu", dalam hal ini istilah negara dipakai untuk menyatakan suatu daerah yang didalamnya diam suatu negara dibawah kekuasaan tertinggi.

– Negara dapat juga berarti "kas negara atau fiscus" jadi untuk menyatakan harta yang dipegang oleh penguasa guna kepentingan umum, misalnya dalam istilah "domien negara", "pendapatan negara" dan lain-lain.

Secara hukum istilah negara selalu mempunyai salah satu dari keempat pengertian di atas. Akan tetapi, hal ini bukanlah pandangan yang biasa.

"penguasa" untuk menyatakan orang atau orang-orang yang melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah.