menurut ulama mazhab Maliki Jika seorang suami mendapat hukuman penjara selama lebih dari setahun istri berhak mengajukan fasakh karena​

Posted on

menurut ulama mazhab Maliki Jika seorang suami mendapat hukuman penjara selama lebih dari setahun istri berhak mengajukan fasakh karena​

Penjelasan:

fasakh adalah lepasnya ikatan nikah antara suami istri dan istri tidak mengembalikan maharnya atau memberikan kompensasi pada suaminya.

Oleh Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syafi’i dijelaskan, "Khulu’ ialah talak yang dijatuhkan sebab keinginan dan desakan dari pihak istri, hal semacam itu disyariatkan dengan jalan khulu, yakni pihak istri menyanggupi membayar seharga kesepakatan antara dirinya dengan suami, dengan (standar) mengikuti mahar yang telah diberikan."