Menurut undang-undang Dasar 1945 hasil amandemen kekuasaan tertinggi berada pada
Majelis permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR kekuasaan pling tinggi
Menurut undang-undang Dasar 1945 hasil amandemen kekuasaan tertinggi berada pada
Majelis permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR kekuasaan pling tinggi