Menurut undang – undang no.9 tahun 1990 yang merupakan obyek wisata adalah
Tempat, lokasi, atau segala sesuatu yang menjadi daya tarik untuk dikunjungi, dipelajari, atau dilihat oleh wisatawan.
Menurut undang – undang no.9 tahun 1990 yang merupakan obyek wisata adalah
Tempat, lokasi, atau segala sesuatu yang menjadi daya tarik untuk dikunjungi, dipelajari, atau dilihat oleh wisatawan.