Menurut undang undang sistem pendidikan nasional, penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui jalur dan jenjang yang tersedia adalah jarul pendidikan
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional merupakan salah satu produk perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah Republik Indonesia atas persetujuan Dewan Perwakilan rakyat yang mengatur tentang sistem pendidikan di Indonesia. Undang-undang ini cukup dikenal karena 2 hal. Pertama penetapan anggaran pendidikan sebesar 20% dari anggaran nasional yang dibebankan kepada pemerintah. Kedua, penetapan jalur dan jenjang pendidikan. Penetapan jalur dan jenjang pendidikan ini sekaligus memberikan opsi pendidikan yang lebih bervariasi dibandingkan dengan jalur pendidikan konvensional.
Menurut Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, berikut adalah jalur pendidikan yang terdapat di Indonesia:
1. Pendidikan formal
2. Pendidikan non-formal
3. Pendidikan informal
Berikut ciri-ciri dari ketiga jalur pendidikan tersebut:
A. PENDIDIKAN FORMAL
Dilaksanakan di gedung sekolah.
Dibutuhkan persyaratan tertentu untuk menjadi peserta didik.
Berjalan berdasarkan kurikulum yang dikeluarkan pemerintah pusat
Materi pembelajaran bersifat akademis.
Proses pendidikan membutuhkan waktu yang lama (bertahun-tahun).
Ada ujian formal.
Diselenggarkan baik oleh pemerintah maupun swasta
Setiap orang yang ingin menjadi tenaga pengajar wajib memenuhi klasifikasi tertentu.
Diselenggarakan dengan mengacu pada sistem administrasi yang seragam
B. PENDIDIKAN NON-FORMAL
Dapat dilaksanakan di luar gedung.
Tidak selalu menetapkan persyaratan khusus agar bisa menjadi peserta didik
Biasanya tidak tidak memiliki jenjang yang jelas.
Bersifat tidak umum, alias praktis dan khusus pada bidang tertentu.
Proses pendidikan umumnya berlangsung singkat.
Tidak mewajiban adanya ujian.
Diselenggarkan oleh pemerintah atau swasta
C. PENDIDIKAN INFORMAL
Proses pembelajaran dapat dilakukan di mana saja.
Tidak mewajibkan persyaratan tertentu agar bisa menjadi peserta didik
Tidak memiliki jenjang.
Tidak dilengkapi dengan program formal.
Tidak dilengkapi dengan materi formal.
Peserta didik tidak melewati ujian.
Tidak didukung oleh lembaga penyelenggara.
Contoh lain tentang jalur pendidikan dapat kamu pelajari pada halaman berikut:
Simpulan:
Menurut Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui jalur dan jejang yang tersedia adalah jalur pendidikan formal, non-formal, dan informal.
Kelas: VII
Mata pelajaran: Bahasa Indonesia
Kategori: Mendeskripsikan sesuatu
Kata kunci: undang-undang, sistem pendidikan nasional, jalur pendidikan, jenjang pendidikan