Menurut UU no. 12 tahun 2011, tata urutan peraturan perundang undangan yang paling tinggi adalah
Jawaban:
12 Tahun 2011. Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki Peraturan Perundang-undangan. UUD 1945 adalah hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. UUD 1945 merupakan peraturan tertinggi dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan nasional.
Penjelasan:
maaf kalo salah semoga membantu 🙂