Menurut uud 1945 badan pemeriksa keuangan merupakan
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.